Mulai 2022 saya memutuskan untuk taat akan pajak, tanpa disuruh oleh siapapun. Pure karna ingin membantu membangun negara bersama, selain itu dengan taat pajak pun kita akan terhindar dari sanksi yang ada.
Jika tujuannya Anda ingin lapor SPT via online dengan mudah, artinya Anda harus punya akun Pajak.go.id.
Nah, pada tanggal 4 Januari 2022, saya mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat untuk meminta permohonan EFIN, dan ternyata saya disuruh pulang lagi, dan membagi kertas tutorial yang berisi cara permohonan EFIN dan cara lapor SPT online, wkkwkw padahal saya sudah jauh-jauh tapi tak bisa diproses di kantor.
Oke, tanpa berlama-lama lagi kita langsung saja ke tutorialnya.
Fungsi EFIN
Saya tak akan menjelaskan secara teknis, tapi intinya itu EFIN berguna untuk aktivasi pada akun DJP Online.
Pasalnya tanpa EFIN, Anda tidak akan pernah bisa membuat akun djponline.pajak.go.id.
Syarat Permohonan EFIN
- NPWP, Anda harus punya NPWP karna nanti membutuhkan nomornya, jika belum punya berarti Anda harus membuat dulu.
- KTP
- HP berkamera dan terpasang aplikasi WhatsApp, karna proses permohonan, yang akan kita lakukan melalui HP
Langkah-langkah
Metode yang akan kita lakukan, adalah request EFIN secara online melalui WA (WhatsApp). Karna cukup cepat juga lho.
Langkah 1: Cari Kontak KPP / Pelayanan EFIN
Untuk kontak resmi KPP hanya ada di website dan halaman ini: www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Ingat jangan sampai salah masuk website, karna ditakutkan Anda menghubungi kontak yang salah, mengingat pajak menyangkut data dan keuangan kita.
Nah tugas Anda cari nomor telepon yang melayani EFIN, tentunya cari kantor yang pernah melayani Anda saat pembuatan NPWP.
Untuk pelayanan EFIN Anda bisa menghubungi pada jenis Layanan “Pelayanan EFIN” atau “Pelayanan TPT”
Langkah 2: Permohonan EFIN via WhatsApp
- Jika sudah mendapatkan kontak pelayanan, selanjutnya menghubungi.
- Pertama Anda tinggal menyapa terlebih dahulu dan menanyakan langkah-langkah permohonan EFIN.
- Kemudian nantinya petugas akan meminta kita untuk unggah:
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Foto Selfie dengan memegang KTP dan NPWP
- Jika sudah dikirim, Anda tinggal menunggu saja hingga diproses.
- Saya sendiri menunggu 1 jam, surat penerimaan EFIN akan dikirim via WhatsApp berupa file dengan format .pdf
Berikut contoh surat tanda terima EFIN
Mungkin tiap waktu atau tiap KPP bisa berubah kebijakannya, jadi sebelum memberi data, saran saya tanya-tanya dahulu ke petugas tersebut.
Langkah 3: Registrasi Akun DJP Online & Aktivasi EFIN
Jika sudah mendapatkan nomor EFIN, Anda bisa mengikuti langkah terakhir ini
- Buka halaman daftar [djponline.pajak.go.id/account/registrasi]
- Selanjutnya masukan nomor NPWP dan nomor EFIN yang kita dapatkan tadi, setelah itu isi kode keamanan lalu klik “Submit“. Jika nomornya benar akan dilanjut ke laman selanjutnya
- Sekarang isi kolom formulir registrasi:
- Isi alamat email yang aktif, karna nantinya akan sangat berguna untuk pemberitahuan tentang pajak.
- Isi nomor telepon, isi juga dengan yang aktif.
- Isi password yang berguna untuk login nantinya
- Jika sudah diisi, klik “Submit“
- Terakhir nantinya Anda akan diperintah untuk aktivasi e-mail. Cek e-mail dan klik “Aktivasi Akun“, setelah bagian ini sebenarnya sudah selesai, Anda sudah dapat login bahkan lapor SPT.
F.A.Q
Pertanyaan yang sering diajukan
1. Apakah setelah registrasi dan aktivasi bisa kita gunakan untuk lapor SPT
Saya jawab bisa, karna saya sendiri sudah mencobanya. Setelah aktivasi langsung mencoba lapor SPT.
2. Apakah gratis?
Gratis. Mulai dari proses permohonan EFIN, registrasi bahkan lapor SPT pun gratis.
3. Berapa lama proses dari awal hingga akhir
Jadi ada dua kunci utama pembuatan akun ini, pertama permohonan EFIN dan kedua registrasi.
Untuk permohonan, setidaknya membutuhkan waktu 1 jam lebih. Ini tergantung kecepatan respon dari KPP itu sendiri.
Untuk registrasi lebih cepat, tak lebih dari 5 menit juga selesai.
4. Dimanakah tempat konsultasi secara online?
Jika Anda memiliki pertanyaan yang cukup personal dan rahasia. Saya sarankan hubungi kontak unit kerja atau datang langsung ke KPP. Tentunya lebih kompeten untuk menjawab.
- Bisa langsung chat realtime di website: pajak.go.id (Recommended disini, karna lebih rahasia)
- Bisa via WhatsApp: www.pajak.go.id/id/unit-kerja
- Twitter: @kring_pajak
Tak hanya pertanyaan tentang pajak, pada unit kerja Anda bisa menanyakan cara membuat NPWP, EFIN dan sebagainya.
Jangan tanya disini ya, atau di media tak resmi lainnya.
5. Perbedaan website resmi dan tidak?
Website Direktorat Jendral Pajak adalah pajak.go.id tak ada yang lain lagi.
Untuk membedakannya cukup mudah, website pemerintah yang resmi akan di akhiri dengan domain “go.id”pasalnya tak sembarang orang dapat memiliki domain tersebut.
6. Bagaimana cara membuat e-mail?
Anda bisa langkah-langkah pada artikel ini:
Tutorial Versi Video
Penutup
Kalau dipikir-pikir sebenarnya pembuatan akun DJP Online ini sebenarnya mudah, kalau kita rajin baca-baca informasi di internet.
Saya kemarin datang ke KPP saya pikir supaya cepat aja. Ternyata disuruh pulang haha.
Semoga informasi yang kami berikan ini dapat membantu, jika ada pertanyaan dan saran Anda bisa menuliskan komentar dibawah.
Baca juga artikel terkait:
- Cara Membuat dan Mengaktifkan Kembali NPWP Yang Hilang
- Cara Isi Formulir Pajak AdSense YouTube, Agar Potongan Pajaknya Kecil