Cara Menonaktifkan NPWP Menjadi Status WP NE

0
Cara Menonaktifkan Status NPWP jadi WP NE
Cara Menonaktifkan Status NPWP jadi WP NE (Wajib Pajak Non Efektif)

EvoTekno.com – Pajak adalah suatu kewajiban bagi Anda warga negara yang baik demi membantu kemajuan tanah air tercinta. Bagi individu yang sudah memenuhi kriteria penghasilan tertentu diwajibkan membayar pajak setiap tahun. Berikut penjelasan

Wajib Pajak

Berikut kriteria individu yang wajib bayar pajak, sesuai dengan Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:

  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia
  • Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
  • Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Selain itu dikutip dari Tirto.id bahwa “Kewajiban membayar pajak hanya dibebankan bagi warga yang memiliki nilai penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan. Pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21, disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).”

Atau sama dengan penghasilan RP 54,000,000 pertahun sudah wajib bayar pajak.

Wajib pajak aktif setiap tahunnya harus lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), jika tidak Anda bisa didenda. Untuk perhitungan pajaknya? Anda bisa baca pada sumber yang saya cantumkan dibawah.

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)

Nah bagi Anda yang sudah punya NPWP dan berstatus aktif, namun Anda juga belum memiliki penghasilan sampai Rp 4.5 juta? Anda bisa menonaktifkan NPWP tersebut, tapi bukan menghapus ya.

Sebelum itu, walaupun penghasilan Anda belum memadai, tapi ingin NPWP Aktif apakah bisa? bisa. Sebab penghasilan di bawah 50,000,000 dikenakan pajak sekitar 5%.

Apa kerugian jika menjadi WP NE?

Kerugiannya banyak aktivitas pajak Anda tidak bisa proses. Karna statusnya yang sedang nonaktif. Berikut contohnya:

  • Tidak bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Tidak dapat mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas).
  • Akan kesulitan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.

Menjadi WP NE

Kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP dengan kriteria antara lain :
    • Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
    • Orang pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;
    • Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP;
    • Wajib pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
  1. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.

Langkah-langkah

Sebelum itu ada 3 cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan perubahan

  1. Secara online? melalui website Pajak.go.id
  2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  3. Melalui jasa ekspedisi, dengan persyaratan dan formulir lengkap.

Saat ini saya akan memilih nomor 2 saja, sebab cara yang paling praktis dan cepat. Soalnya tidak jauh juga dari rumah saya.

Kenapa tidak cara pertama yakni secara online? karna saya belum punya akun, dan ketika registrasi pun harus menggunakan e-fin yang mana harus datang ke KPP juga. So, sekalian saja membuat akun pajak.go.id.

Persiapan

Beberapa hal yang harus Anda bawa saat ke KPP

  1. Kartu NPWP
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Kartu Keluarga
  4. Materai 10,000

Tahap-tahap

  1. Pertama Anda datang ke KPP terdekat, jika Anda tidak tahu, Anda bisa cari saja di Google Maps dan tuliskan “KPP” nanti akan muncul kantor yang terdekat dengan rumah Anda.
  2. Kedua saya masuk ke kantor dengan membawa persiapan tadi
  3. Setelah itu, pada petugas saya meminta “ingin mengubah status NPWP menjadi WP NE”
  4. Nantinya Anda akan diberi dua kertas formulir yang harus Anda isi dengan nama, nomor NPWP dan alamat, mencetang alasan pengubahan status
  5. Jika sudah diisi, nanti Anda diperintah tanda tangan, dan selang beberapa menit akan diproses.
  6. Terakhir Anda akan diberi Bukti Penerimaan Surat (BPS) dengan permohonan “Penetapan WP NE’ yang menandakan NPWP Anda sudah menjadi WP NE.Bukti Penerimaan Surat (BPS) - Pajak

F.A.Q

Pertanyaan yang sering diajukan?

Apakah nantinya masih bisa diaktifkan kembali NPWP-nya?

Bisa, saya sudah menanyakan ke petugas, untuk mengaktifkan kembali Anda bisa melakukannya secara online atau datang ke KPP.

Saya juga akan mengaktifkan kembali bilamana usaha dan penghasilan saya sudah melebihi Rp 4,5 juta.

Masih bimbang apakah nonaktif atau jangan?

Disini saya tidak merekomendasikan sesuatu, Anda harus punya keputusan sendiri.

Namun disini saya menyarankan agar tetap aktif, bila Anda memiliki kegiatan yang kedepannya menyangkut dan membutuhkan perpajakan.

Tentu dengan aktif wajib pajak Anda harus lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), setiap setahun sekali.

Kemudian walaupun penghasilan Anda belum Rp 4,5 juta, dan masih ingin aktif? tak masalah kok, saya juga menanyakan ke petugas, untuk laporan SPT tidak begitu ribet, cukup datang ke KPP nanti akan dibantu.

Namun yang terbaik adalah berkonsultasi kepada ahli dibidang pajak, atau Anda bisa langsung menanyakan ke petugas Ditjen Pajak.

Apakah saat meminta WP NE ada pertanyaan dari petugas?

Ada, namun hanya beberapa pertanyaan saja, dan tidak menyulitkan Anda.

Tujuannya untuk menentukan pernyataan yang tersedia, misalkan kalau Anda menjalankan usaha atau perkerjaan tapi sudah tidak lagi, Anda bisa mencentang nomor 1, seperti pada contoh surat pernyataan di bawah ini

Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
Contoh: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Di atas adalah salah satu formulir yang nantinya harus Anda isi di KPP.

Dimanakah saya bisa bertanya tentang perpajakan?

  1. Anda bisa langsung datang ke KPP
  2. Kedua Anda bisa menanyakan secara online, ada dua cara juga:

Penutup

Sebelum melakukan apapun apalagi menyangkut keuangan, pastikan Anda sudah membaca dan menggali dari berbagai sumber.

Saya pun nanti akan mengaktifkan kembali status WP menjadi aktif.

Itulah pengalaman saya mengubah NPWP menjadi WP NE, semoga dapat membantu. Jika ada pertanyaan Anda bisa tuliskan dikolom komentar.

Tapi pertanyaan yang menyangkut privasi jangan dituliskan ya, lebih baik tanya ke petugas Ditjen Pajak, yang sudah saya cantumkan link nya di atas.

Sumber referensi:

Baca juga artikel terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here