EvoTekno.com – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah suatu hal yang penting bagi Anda seorang wajib pajak. Banyak kepentingan yang memerlukan NPWP seperti pembuatan rekening, usaha dan berbagai hal lainnya.
Curhat
2016
Singkat cerita, saya pernah membuat NPWP pada tahun 2016, untuk memenuhi persyaratan kerja. Namun karna saya ditolak dalam rekrutmen tersebut, NPWP saya tinggalkan begitu saja dan hilang.
Padahal saat membuat NPWP, pelayan memberitahukan bahwa saya harus rutin melapor tiap tahun, tetapi selama setahun lebih saya tidak melapor karna memang belum dapat pekerjaan haha.
Tapi seharusnya sih kita lapor walaupun belum dapat penghasilan, mungkin nantinya pihak pajak akan memeriksa.
2021
Nah sekarang 2021 saya butuh NPWP untuk persyaratan AdSense YouTube dan kepentingan lainnya, karna mewajibkan melampirkan NPWP.
Kemudian saya cek data diri pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Ternyata benar memang pernah terdaftar dan berstatus WP NE (Wajib Pajak Non Efektif).
Selanjutnya saya berencana mengaktifkan kembali NPWP tersebut secara online di website Pajak.go.id, dan mengubahnya dari status WP NE. Namun ternyata tidak bisa, harus dan wajib datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Beginilah Cara Mengaktifkannya
Sebelum itu
NPWP yang dibuat sejak 2016, sudah hilang dari dulu dan sudah lupa nomornya.
Anda tak perlu khawatir jika lupa, nanti akan dibuatkan kembali.
Proses
- Perlu Anda ketahui dibeberapa KPP ada yang harus membuat Antrean Online dahulu sebelum datang ke KPP, Anda bisa cek pada laman (kunjung.pajak.go.id). Tetapi untuk KPP yang dekat dari rumah saya, tidak perlu untuk daftar Antrean Online
- Kemudian bawa berkas yang wajib Anda bawa diantaranya KTP dan Kartu Keluarga.
- Nah, saat di KPP saya bilang ke pelayan ‘Saya mau buat NPWP, tapi saya dulu pernah membuat NPWP, dan saya cek di web pajak.go.id, NPWP saya berstatus WP NE’.
- Setelah itu memberikan KTP dan Kartu Keluarga, ke pelayan kemudian pelayan memproses dan mengetik sesuatu pada komputernya haha.
- Selanjutnya pelayan memberikan beberapa kertas formulir yang harus diisi seperti alamat dan data diri.
- Setelah mengisi formulir dan memberikan kembali, tak lama ternyata kartunya sudah disiapkan.
Kartu dan Bukti Penerimaan
Setelah selesai diporses saya mendapat dua kertas Bukti Penerimaan Surat (BP dan juga satu kartu NPWP.
Sayangnya alamat yang ada di NPWP masih alamat lama, Padahal KTP dan KK yang saya berikan, data dan alamat baru lho.
Saat menerima kartu dan BPS, salahnya saya tidak memeriksa dulu, malah setelah mendapat kartu dan dua kertas tersebut, saya langsung masukin ke tas dan langsung pulang.
Untuk masalah tersebut akan saya proses saja nanti, saya mau tanya-tanya dulu ke Twitter resmi DJP @kring_pajak, nanti saya akan informasikan dan update artikel ini.
Berikut saya juga cek NPWP di website pajak.go.id, sudah berstatus ‘Aktif’
F.A.Q
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa kita harus buat NPWP? buat apa? untungnya apa?
Jika Anda berwarga negara Indonesia dan sudah memiliki penghasilan 4.5 juta Rupiah perbulan, Anda diwajibkan untuk bayar pajak. Jika masih di bawah itu tidak masalah.
Namun, walaupun belum sampai 4.5 juta. Tidak ada salahnya untuk membuat NPWP, Anda tidak akan dikenakan pajak jika belum sampai segitu.
Keuntungannya, Anda bisa menggunakan NPWP untuk suatu pendaftaran apapun yang memerlukan NPWP. Seperti rekening bank, membangun usaha, dan lain-lainnya.
Yang baru-baru saat ini saya geluti yakni daftar ke bursa saham atau kripto, opsional Anda harus melampirkan NPWP.
Apakah dikenakan biaya atau denda saat mengaktifkan kembali NPWP yang hilang dan tidak melapor tahunan?
Tidak, saat kemarin mengaktifkan kembali saya tidak mengeluarkan uang sepeserpun dan tidak ada biaya.
Denda juga tidak ada. Persis seperti proses diatas saya hanya mengiri formulir, kartu NPWP langsung dibuat kembali di KPP tersebut, sangat simple hahah.
Mungkin saya tidak dikenakan denda karna dahulu saat daftar NPWP, saya tidak menyebutkan penghasilan (memang belum ada penghasilan wkwk).
Apakah bisa ganti alamat di NPWP?
Seperti yang Anda lihat diatas, alamat di NPWP ternyata pakai alamat lama dan NIK KTP pada saat 2016.
Untuk pertanyaan apakah bisa ganti, saya belum bisa jawab, namun jika diganti akan segera saya update.
Penutup
Itulah pengalaman saat mengaktifkan dan membuat kembali NPWP di Kantor Pelayanan Pajak, sangat mudah ternyata.
Semoga informasi yang kami berikan ini dapat membantu, jika ada pertanyaan tuliskan komentar dibawah.